Bandung – Pemerintah melarang warga memasarkan rokok ketengan atau eceran per batang. Selain itu, warga juga dihentikan memasarkan produk tembakau atau rokok elektronik dalam radius 200 meter dari kawasan pendidikan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yg diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Simak selengkapnya di sini. video kabar nasionallarangan memasarkan rokok ketenganpp nomor 28 tahun 2024
Leave feedback about this