
Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster memastikan akan menangguhkan pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi desa watak yang tidak menangkal batasi plastik sekali pakai.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 wacana Gerakan Bali Bersih Sampah yang diterbitkan pada 6 April 2025.
“Desa, kelurahan dan desa watak yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan batasi plastik sekali pakai dikenakan hukuman berupa penundaan proteksi keuangan,” kata Koster di saat pertemuan pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Minggu (6/4/2025).
Selain penundaan dana BKK, desa watak yang tidak mematuhi hukum tersebut juga terancam hukuman administratif lainnya. Koster menyebut insentif bagi kepala desa dan perangkat desa lokal juga akan ditunda.
“Tidak mendapat proteksi atau akomodasi aktivitas yang bersifat khusus,” sambungnya.
Baca Juga : Tanggal 9 April Memperingati Apa? Ada Hut Tni Au Dan Hari Menawan Lainnya!
Tak cuma desa adat, pelaku kerja keras yang tidak mematuhi SE Nomor 9 Tahun 2025 juga akan dikenakan sanksi. Hal ini berlaku bagi hotel, restoran, sentra perbelanjaan, sampai kafe.
“Pertama, peninjauan kembali dan atau pencabutan izin kerja keras dan pengumuman terhadap publik lewat aneka macam platform media lazim bahwa pelaku kerja keras dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” ujar Koster.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Provinsi Bali juga akan menampilkan penghargaan terhadap desa, desa adat, forum pendidikan, pengurus pasar, wilayah ibadah, sampai pelaku kerja keras yang sukses melaksanakan peraturan tersebut secara tuntas.
Penghargaan tersebut akan diberikan dalam bentuk proteksi keuangan tambahan.
Leave feedback about this