Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Batangan, Ini Hukum Lengkapnya
Bandung – Pemerintah melarang warga memasarkan rokok ketengan atau eceran per batang. Selain itu, warga juga dihentikan memasarkan produk tembakau atau rokok elektronik dalam radius 200 meter dari kawasan pendidikan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yg diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Simak selengkapnya di sini. video kabar nasionallarangan memasarkan