Sah! Pemerintah Izinkan Cuti Melahirkan Optimal 6 Bulan
Ilustrasi cuti – Foto: Getty Images/iStockphoto/Pra-chid Jakarta – Pemerintah secara sah mengijinkan cuti melahirkan untuk seorang ibu sampai optimal 6 bulan. Hal ini tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 ihwal Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang itu diteken pribadi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024. Dilihat