
Daftar Isi
- Apa Itu Badan Intelijen Keuangan?
- Tugas dan Fungsi Badan Intelijen Keuangan
- Ketentuan Lain wacana Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
Palembang –
Istilah tubuh intelijen keuangan timbul setelah Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yang diteken pada Selasa, 5 November 2024.
Pembentukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 wacana Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lantas, apa itu tubuh intelijen keuangan yang ada di Kemenkeu?
Apa Itu Badan Intelijen Keuangan?
Merujuk hukum perpres di atas, tubuh intelijen keuangan merupakan organisasi Kemenkeu yang tergabung dalam Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini gres dibikin oleh Presiden Prabowo.
Dalam Pasal 52 Perpres 158 Tahun 2024, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertanggungjawab dan berada di bawah naungan Menteri Keuangan merupakan Sri Mulyani. Nantinya, tubuh ini dipimpin oleh kepala.
Tugas dan Fungsi Badan Intelijen Keuangan
Pada pasal selanjutnya diterangkan sejumlah kiprah berupa penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan teknologi keterangan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, juga intelijen keuangan.
Selain tugas, terdapat beberapa fungsi yang hendak dijalankan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Berikut ini rinciannya:
1. Penyusun kebijakan teknis, rencana dan aktivitas pengembangan dan pengelolaan teknologi keterangan dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, intelijen keuangan, seta transformasi digital juga tata kelola perubahan.
2. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi keterangan dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital juga tata kelola perubahan.
3. Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi keterangan dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital juga tata kelola perubahan.
4. Pelaksanaan tata kelola badan.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Baca juga: Pelantikan PTPS Pilkada 2024, Cek Jadwal Resmi di Sini! |
Ketentuan Lain wacana Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
Terdapat beberapa poin yang tertuang dalam pasal 55. Berikut ini pembagian terorganisir mengenai mengenai ketentuan lain wacana Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan:
1. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 6 pusat.
2. Sekretariat tubuh terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
Nantinya sanggup dibikin bab dan subbagian pada sekretariat badan. Tugas terutama akan mengatasi ketatausahaan. Pembentukan kedua bab tersebut dilaksanakan secara pilih-pilih dan didasarkan pada tolok ukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan di atas dikecualikan untuk bidang yang mengatasi aktivitas dan tata kelola pengetahuan. Bagian ini sanggup dibikin paling banyak dua subbidang.
Nah, itulah klarifikasi tubuh intelijen keuangan yang gres dibikin Presiden Prabowo untuk melakukan pekerjaan di Kemenkeu. Semoga berharga ya!
Baca juga: Masa Kerja dan Gaji KPPS Pilkada 2024, Segini Rinciannya! |

Video: Eks Waka DPRD Jambi 9 Jam Diperiksa Polisi Terkait SPJ Fiktif
Video: Eks Waka DPRD Jambi 9 Jam Diperiksa Polisi Terkait SPJ Fiktif
apa itu tubuh intelijen keuanganbadan intelijen keuangantugas tubuh intelijen keuanganfungsi tubuh intelijen keuangan
Leave feedback about this