27 April 2025
Berita Ekonomi Bisnis

Sah! Pemerintah Izinkan Cuti Melahirkan Optimal 6 Bulan

On 2019 Calendar book,Femalehand of planner writing daily appointment.Woman mark and noted schedule(holiday trip) on diary at office desk.Calendar reminder event for planner concept
Ilustrasi cuti – Foto: Getty Images/iStockphoto/Pra-chid

Jakarta

Pemerintah secara sah mengijinkan cuti melahirkan untuk seorang ibu sampai optimal 6 bulan. Hal ini tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 ihwal Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang itu diteken pribadi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024.

Dilihat Rabu (3/7/2024), dalam pasal 4 ayat 3 aksara a disebut seorang ibu yg sedang pekerjaan berhak mendapat cuti optimal 6 bulan kalau mengandung dan melahirkan anak. Disebutkan cuti hamil paling singkat merupakan 3 bulan, sementara itu 3 bulan tambahannya diberikan apabila terdapat keadaan khusus yang terjadi pada ibu atau anak yg dibuktikan dengan surat pemberitahuan dokter.

“Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara a wajib diberikan oleh pemberi kerja,” tulis pasal 4 ayat 4.

Cuti suplemen 3 bulan yg dimaksud sanggup diberikan kalau ibu mengalami duduk permasalahan kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Ataupun anak yg dilahirkan mengalami duduk permasalahan kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi lainnya.

Seorang ibu yg mengandung dan mengalami duduk permasalahan seumpama keguguran juga berhak diberikan waktu istirahat selama sesuatu setengah bulan sesuai dengan surat pemberitahuan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

Baca juga: Unik! Perusahaan Ini Kasih Cuti 10 Hari ke Pegawainya yg Lagi Sedih

Kemudian, seorang ibu yg sedang pekerjaan juga mesti mendapat peluang dan akomodasi yang pantas bagi pelayanan kesehatan dan gizi serta mengerjakan laktasi selama waktu kerja. Kemudian, ibu yg gres melahirkan juga diberikan waktu yg cukup dalam hal diperlukan buat kepentingan terbaik bagi Anak dan atau susukan penitipan anak yg terjangkau secara jarak dan biaya.

Kemudian, dalam pasal 5 ayat 1 diterangkan setiap ibu yang mengerjakan hak cuti melahirkan tidak sanggup diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Dijelaskan juga, di pasal 5 ayat 2 setiap ibu yg sedang cuti melahirkan berhak memperoleh upah secara sarat bagi cuti melahirkan selama 3 bulan pertama. Bila cuti suplemen 3 bulan selanjutnya diberikan, di bulan keempat honor dibayarkan penuh, dan beberapa bulan selanjutnya honor diberikan hanya 75% saja.

“Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak mendapatkan haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemda menampilkan dukungan aturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” tulis pasal 5 ayat 3.

Baca juga: Pengusaha soal Perlop Melahirkan 6 Bulan: Tambah Beban Dunia Usaha

20D

UU KIA Untuk Kesejahteraan Ibu & Anak

20D

UU KIA Untuk Kesejahteraan Ibu & Anak


cuti melahirkancuti melahirkan 6 bulanaturan cuti melahirkan 6 bulan

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video