
Jakarta –
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku tersangka gres masalah korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) alasannya disangka terlibat dalam meloloskan izin investasi dana JS Saving Plan.
Dalam hal ini Isa meloloskan izin JS Saving Plan di saat dirinya masih menjabat selaku Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.
Padahal kala itu Jiwasraya yang telah memiliki kelemahan penghitungan dan pencadangan keharusan perusahaan terhadap pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun tidak diperkenankan meluncurkan produk investasi.
Dalam laporan BBC Indonesia disebutkan JS Saving Plan ialah asuransi jiwa berbalut investasi yang dipersiapkan lewat bank (bancassurance) yang pertama kali diluncurkan pada 2013 silam.
Pada mulanya produk keuangan Jiwasraya ini dirancang untuk menyodorkan proteksi diri dan juga jaminan dana di masa depan dengan durasi persetujuan selama lima tahun dan nasabah sanggup menawan keluar dana investasinya setiap tahun.
Baca juga: Ini Produk Super Jiwasraya Plan yang Bikin Anak Buah Sri Mulyani Kaprikornus Tersangka |
Produk Saving Plan ini mengawinkan produk asuransi dengan investasi menyerupai halnya unit link. Bedanya, di Saving Plan risiko investasi ditanggung oleh perusahaan asuransi, sementara risiko investasi unit link di tangan pemegang polis.
Terdapat tujuh bank yang menjual produk bancassurance yang dikenali berjulukan JS Proteksi Plan Jiwasraya, yakni Bank Tabungan Negara, Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Imbal hasil yang dipersiapkan bersifat tetap dengan bunga sebesar 9% sampai 13% per tahun, dan menurun menjadi 6% sejak tahun 2018. Karena proposal bunga besar inilah produk tersebut lumayan banyak disukai para nasabah Persero.
Hingga menurut data Jiwasraya pada 2019 lalu, terdapat sekitar 17.000 nasabah yang mengikuti JS Saving Plan dari total sekitar 7 juta nasabah Persero. Namun ternyata besaran bungan ini jugalah yang kemudian menghasilkan BUMN asuransi itu mengalami dilema keuangan sampai menghadapi gagal bayar.
Masalah gagal bayar timbul di saat Jiwasraya mengantarkan surat terhadap bank teman yang menjual produk Saving Plan pada Oktober 2018 lalu.
Dalam suratnya, Jiwasraya menyodorkan penundaan pembayaran klaim sebesar 802 miliar Rupiah dan menyodorkan terhadap nasabah untuk memperpanjang jatuh tempo polis dengan kompensasi bunga 7,5%, dan 5% ke nasabah yang tidak mau.
Masalah gagal bayar ini pun terus berlanjut sampai akibatnya ditetapkan selaku masalah prasangka tindak kriminal korupsi. Hingga sekarang masalah tersebut ikut menyeret ‘orang terkaya RI’ Isa Rachmatarwata.
Leave feedback about this