
Jakarta –
PT Waskita Karya (Persero) Tbk belakangan menawan perhatian publik alasannya yakni laporan keuangannya disangka ‘dipoles’. Pernyataan pembukuan keuangan ‘tidak sesuai kenyataan’ itu awalnya disampaikan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Pria yang erat disapa Tiko itu menyebut, pembukuan keuangan Waskita Karya dan PT Wijaya Karya (Persero) tidak cocok dengan keadaan yang sebenarnya. BUMN karya tersebut selama beberapa tahun dilaporkan seolah untung, padahal arus modal (cashflow) tidak pernah positif.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun ikut turut tangan mengaudit pembukuan keuangan Waskita. Namun, audit ini bukan terkait praduga manipulasi laporan keuangan.
Juru Bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim mengatakan, pihaknya memang tengah menjalankan audit terhadap Waskita. Namun, beliau menegaskan, audit itu terkait dengan penyertaan modal negara (PMN).
“Ya BPKP sedang menjalankan audit, tetapi mohon dicatat, audit bukan perihal manipulasi namun meneliti penyertaan modal negara (PMN),” katanya terhadap , Minggu (11/6/2023).
Azwad mengatakan, proses pendalaman tengah dijalankan di saat ini. Sementara, lanjutnya, untuk Wijaya Karya belum ada seruan resmi untuk audit.
“Sementara masih proses pendalaman, sedangkan untuk Wika belum ada seruan resmi,” katanya.
Baca juga: BPKP Turun Tangan Audit Waskita Karya, Soal Poles Laporan Keuangan? |
Sebelumnya, Kartika mengatakan, ada beberapa gunjingan pada BUMN Karya. Salah satunya perihal manajemen keuangan.
Tiko menyebut, di beberapa BUMN karya menyerupai Waskita Karya dan Wijaya Karya pelaporan keuangannya tidak cocok dengan keadaan yang nyata.
“Karena memang di beberapa karya menyerupai Waskita, menyerupai Wika ini memang pelaporan keuangannya juga tidak cocok dengan keadaan riilnya. Artinya dilaporkan seolah untung bertahun-tahun, padahal cashflow-nya tidak pernah positif sebenarnya,” terangnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI, Senin (5/6) lalu.
Sementara, Waskita Karya sendiri tercatat berulang kali menemukan PMN. Pada tahun 2021, Waskita menerima PMN sebesar Rp 7,9 triliun yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 116 Tahun 2021.
Di tahun 2022, Waskita kembali menemukan PMN sebesar Rp 3 triliun yang ditandai dengan terbitnya PP Nomor 34 Tahun 2022.
Pada Mei lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, PMN untuk Waskita Karya ditunda. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menyampaikan penundaan akan dijalankan hingga ada kejelasan wacana rencana restrukturisasi perseroan.
“Untuk Waskita Karya rencana PMN-nya ditangguhkan hingga ada kejelasan restrukturisasi. Sebagaimana kita pahami Waskita Karya yakni perusahaan Tbk, jadi kita akan menyaksikan agenda dari restrukturisasinya,” kata Rio dalam pertemuan pers APBN KiTa, Senin (22/5).
Leave feedback about this