
Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyikapi soal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang gagal mengantongi Rp 75 triliun imbas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% cuma berlaku untuk barang glamor dan jasa mewah.
Sri Mulyani menyampaikan masih ada 12 bulan ke depan untuk menyaksikan kebijakan yang hendak diambil selaku tambalan atas penerimaan yang hilang tersebut. Ia meminta semua pihak untuk bersabar mengikuti pertumbuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Mengenai pengelolaan APBN 2025, menyerupai yang tadi disampaikan nanti ada penerimaan yang tidak jadi diterima dan lain-lain, ini kan dinamikanya masih 12 bulan ke depan, jadi kita akan terus update setiap bulan. Kaprikornus saya berharap teman-teman nanti sanggup bersabar untuk menjalankan dan mengikuti pertumbuhan APBN 2025,” kata Sri Mulyani dalam pertemuan pers APBN KiTA, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Belanja Terlanjur Kena PPN 12%, Begini Cara Minta Pengembaliannya |
Menurut Sri Mulyani, pihaknya perlu memitigasi aneka macam konsekuensi dari kebijakan-kebijakan yang diambil.
“Tentu kita juga perlu untuk memitigasi aneka macam konsekuensi dari kebijakan-kebijakan yang diambil,” ucapnya.
Semula, PPN secara lazim bakal dinaikkan dari 11% ke 12% per 1 Januari 2025. Jika itu dilakukan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pernah menyampaikan negara sanggup meraup pemasukan Rp 75 triliun.
Hanya saja perilaku pemerintah berubah menyusul aneka macam desakan dan protes dari masyarakat. Presiden Prabowo Subianto tentukan pada 31 Desember 2024 bahwa PPN 12% cuma untuk barang glamor dan jasa glamor yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebelumnya timbul aneka macam mengenai kebijakan untuk menambal penerimaan di 2025, salah satunya pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Wacana itu disebut sedang digodok Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Tax amnesty sedang dirumuskan, kita tahu ada tax amnesty 1 dan 2. Ke depan ini salah satu prosedur sedang disiapkan memberi ruang sebagaimana disampaikan bapak presiden, mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka yang ada baik dalam maupun mancanegara lewat prosedur tax amnesty,” kata Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dalam pertemuan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1).
ppn 12%sri mulyanipajak barang mewahpenerimaan pajakapbn 2025kementerian keuangantax amnestykebijakan fiskal
Leave feedback about this