
Badung – Sebagian penduduk mempertanyakan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menampilkan pemberian hari raya Rp 2 juta per kepala keluarga (KK) saban hari besar keagamaan nasional (HBKN). Mereka mempertanyakan adanya syarat/ketentuan bagi kandidat akseptor yang dianggap tidak cocok dengan komitmen I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta (Adi-Cipta) di saat kampanye.
Syarat itu memungkinkan tidak semua warga Badung mendapat pinjaman tersebut. Adi Arnawa pun angkat bicara. Dia bilang penerapan ketentuan itu telah dikelola dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, utamanya yang dikelola dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam manajemen pemerintahan, kami dikelola regulasi. Permendagri 77 terperinci dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami tidak mau juga melanggar. Terbukti kami juga terhadap kebijakan ini, minta legal opinion ke Kejari Badung. Kami juga minta harmonisasi regulasi perbup kami dengan Kanwil Hukum Bali,” terperinci Adi Arnawa di Puspem Badung, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga : Iqbal Pantau Arus Mudik, Bandara Lombok Masih Landai
Adi menegaskan, ia secara pribadi sesungguhnya ingin mudah-mudahan pinjaman itu dapat diberikan terhadap seluruh warga Badung. Namun, dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah, ada batas-batas yang mengatur, utamanya mudah-mudahan pemberian pinjaman itu sempurna sasaran terhadap penduduk yang membutuhkan.
“Obsesi kami kan seluruhnya dapat. Tetapi, dalam pengelolaan keuangan kan ada satu regulasi dan mohon maaf kami kan mesti profesional. Orang yang dapat (kaya) kan masak mesti seumpama itu (diberikan),” ucap Adi.
“Ini kan maksudnya bagaimana kami hadir untuk menolong meskipun kemarin aku telah menyodorkan berbasis KK, namun KK itu kan basic-nya. Masalah nanti implementasinya ternyata mohon maaf, tidak semua individu, atau di media lazim disebutkan mesti semua individu dapat, ya tidak mungkin,” sambung eks Sekretaris Daerah (Sekda) Badung itu.
Adi belum mengenali niscaya jumlah akseptor pinjaman tersebut. Pemkab Badung masih menjalankan pendataan. Musyawarah dusun dan desa/kelurahan juga masih berjalan dan dikehendaki dari penjaringan ini, semua data masuk ke Dinas Sosial Badung paling lambat 16 Maret 2025.
“Dari sana barulah kami akan alokasikan, berapa sih budget yang diperlukan. Yang terperinci pemerintah telah bergerak termasuk, makanya aku ketemu lagi dengan para kepala desa biar nggak nanti bias isu di bawah. Kami komitmen kok tidak ada berubah-ubah,” tegas Adi Arnawa.
“Tetapi ya tetap dalam implementasi ini mesti mengacu regulasi sebagaimana legal opinion kami dengan Kejari Badung tergolong hasil harmonisasi dengan Kanwil Hukum terkait regulasi yang kami gunakan,” terperinci AdI Arnawa.
Pemkab Badung mengeluarkan kebijakan pemberian pinjaman Rp 2 juta per KK saban hari raya keagamaan. Bantuan itu berencana untuk mengendalikan inflasi. Adi menyinggung momen menjelang hari raya keagamaan kerap mempunyai kesempatan mengembangkan inflasi.
Menurut Adi Arnawa, pinjaman Rp 2 juta per KK berencana untuk menghadapi lonjakan harga keperluan primer di saat peringatan hari besar keagamaan, tergolong Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek. Nantinya pinjaman ini akan ditransfer pribadi ke rekening akseptor lewat bank kawasan dengan impian bisa dipakai untuk keperluan di saat hari raya.
Leave feedback about this