Pemerintah Atur Siswa Belajar Di Sekolah Di Saat Ramadan Tanggal 6-25 Maret
Ilustrasi Sekolah (Pradita Utama/) Jakarta – Pemerintah mempublikasikan Surat Edaran Bersama terkait pembelajaran dikala Ramadan. Siswa kembali berguru di sekolah mulai 6 Maret hingga 25 Maret. Kebijakan itu tertuang dalam SEB Nomor 2 Tahun 2025 nomor 400.1/320/SJ mengenai pembelajaran pada bulan mulia 1446 H. SEB itu ditetapkan tanggal pada 20 Januari. Dalam surat edaran itu,