Pemerintah Atur Siswa Belajar Di Sekolah Di Saat Ramadan Tanggal 6-25 Maret
Ilustrasi Sekolah (Pradita Utama/) Jakarta – Pemerintah mempublikasikan Surat Edaran Bersama terkait pembelajaran dikala Ramadan. Siswa kembali berguru di sekolah mulai 6 Maret