
Jakarta –
Pemerintah memperketat hukum pemasaran rokok lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 wacana Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 wacana Kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir jumlah perokok anak dibawah umur.
Melalui hukum gres itu, pedagang dihentikan berdagang rokok ketengan secara eceran per batang. Kemudian pemasaran rokok juga dihentikan di bersahabat institusi pendidikan menyerupai sekolah dan universitas.
Namun menurut pantauan , Senin (5/8/2024), banyak warung memasarkan rokok bersahabat institusi pendidikan ataupun secara ketengan. Misalkan saja warung-warung yg berada sempurna berseberangan dengan salah sesuatu SD di Kota Baru, Bekasi Barat. Tepat di depan bangunan sekolah ini setidaknya terdapat tiga warung yg berdagang rokok baik per kemasan ataupun ketengan.
Kurang dari 10 meter bersahabat bangunan sekolah juga terdapat salah satu gerai jaringan minimarket yg pasti juga memasarkan rokok. Walaupun di gerai jaringan minimarket ini tidak sanggup berbelanja rokok secara ketengan.
Kemudian sekitar 400 meter dari SD di Kota Baru itu, berdiri juga salah sesuatu Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Bekasi. Kurang dari 10 meter di samping bangunan sekolah juga berdiri warung yang memasarkan rokok.
Begitu juga di bersahabat salah sesuatu sekolah (SD-SMA) swasta di kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Meski bangunan sekolah berada dalam komplek perumahan sehingga tak dijumpai warung kelontong, tapi di bersahabat tempat itu berdiri suatu gerai minimarket yang memasarkan rokok pada area kasir.
Hal serupa juga dijumpai bersahabat SD Pulo Gebang, Jakarta Timur. Sebab sempurna di depan bangunan sekolah ini juga ada dua warung kelontong yg pada pecahan etalase tokonya sudah terpajang banyak sekali jenis rokok.
Kemudian ada juga Sekolah Menengah Pertama yg terletak sungguh bersahabat dengan Stasiun Cakung, Jakarta Timur. Sayang, sama menyerupai sekolah-sekolah lain yang sudah dikunjungi, bersahabat tempat ini juga terdapat sejumlah warung begitu pula dengan satu gerai minimarket yang memasarkan rokok.
Baca juga: Dilarang Jual Rokok Dekat Sekolah, Pedagang Bisa Kehilangan Setengah Omzet |
Sehingga meskipun pemerintah melarang pemasaran rokok 200 meter dari institusi pendidikan, dalam pencarian ini sebagian besar warung hingga minimarket bersahabat sekolah masih memasarkan rokok. Bahkan ada yang berada sungguh bersahabat dari sekolah kurang dari 10 meter atau bahkan sempurna berada di depan bangunan.
Alasan Banyak Warung Dekat Sekolah Masih Jualan Rokok
Salah seorang pemilik warung berjulukan Hafiz yg berdagang di bersahabat Sekolah Menengah Pertama Negeri kawasan Kota Baru, Bekasi Barat, merasa hukum tersebut tak masuk akal. Sebab menurutnya yg menghasilkan anak merokok atau tidak sebagian besar bergantung pada didikan orang tua.
“Kalau aku hukum yang menyerupai itu sih nggak masuk kecerdikan saja. Di luar logika saya lah istilahnya. Kita kan warung nih sudah usang (berjualan), misalkan dikeluarkan hukum dihentikan jualan rokok bersahabat sekolah, kok gres sekarang?” katanya di ketika dijumpai .
“Sekarang (anak merokok atau tidak) ya tergantung didikan orang renta kan, kita kan juga pernah muda nih. Kita lalu niscaya juga dihentikan sama orang renta kan, terlebih saya. Makanya dahulu pas muda aku nggak ngerokok, pas kerja gres merokok. Kaprikornus ya tergantung didikan orang tua,” terang Hafiz lagi.
Selain itu menurutnya, yg memasarkan rokok ke anak sekolah justru bukan warung-warung yang berada di bersahabat sekolah itu. Sebab anak-anak di anak-anak ini niscaya merokok di tempat-tempat yang jauh dari pantauan guru atau orang renta mereka, bukan di warung yang berada bersahabat sekolahnya.
“Anak-anak ini beli rokok bukan di warung bersahabat sekolah. Pas di sekolah mereka nggak beli, namun pas di luar sekolah, di di saat beliau nggak pakai seragam niscaya beli di warung lain. Niscaya belinya jauh dari sini. Misalnya anak sini, beliau nggak berani ngerokok di sini. Dia paling main dahulu ke mana,” ucap Hafiz.
“Di sini guru juga tidak jarang lihat kan anak-anak yg pada pulang jajan apa di warung. Kita segan juga mau jual, gurunya sih nggak ada yang negur kalian atau gimana, namun ya sama-sama tahu aja (jangan jual rokok ke anak sekolah). Makanya sering malah aku yang kasih tahu ke gurunya, anak-anak sering suka ngerokok di belakang masjid sana,” tambahnya sembari menunjuk arah masjid yg dimaksud.
Hal senada juga disampaikan oleh pedagang yang lain berjulukan Sumiyati yg berdagang bersahabat SD kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Meski gres mendengar adanya pelarangan jual rokok bersahabat sekolah tersebut, ia merasa hukum ini tak sempurna alasannya merupakan pembeli rokok di warungnya bukanlah anak sekolah.
“Emang kenapa jikalau jualan rokok? Kan di sini yg beli juga bukan anak-anak. Kalau anak-anak kan paling beli penganan atau es-es, mana ada mereka beli rokok,” ucap Sumiyati.
Ia menyampaikan sebagian besar pembeli rokok di warungnya justru pedagang kaki lima depan sekolah. Dalam hal ini banyak dari mereka yg berbelanja rokok secara eceran. Karena hal ini juga ia merasa kurang oke akan ketentuan itu.
“Yang beli rokok kan paling pedagang-pedagang di situ kan (sembari menunjuk para pedagang kaki lima depan sekolah). Kalau nggak ya paling satu dua bapak-bapak yg nunggu anaknya pulang,” paparnya.
rokoklarangan jual rokok batanganlarangan jual rokok ketengan
Leave feedback about this