
Jakarta –
Pemerintah tengah bersiap membuka kembali aktivitas tax amnesty atau pengampunan pajak jilid III. Hal ini ditandai dengan konsep undang-undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 yg sudah disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat RI Martin Manurung menyampaikan pihaknya mengupayakan gampang-mudahan RUU yg masuk dalam prioritas itu sanggup sanggup teratasi dalam satu tahun ke depan. Untuk itu, pihaknya mulai membentuk panitia kerja (panja).
“Jadi jikalau Baleg itu kan menemukan tawaran dari setiap komisi. Dari Komisi XI itu ada pengampunan pajak. Nah mengapa dan apa isinya nanti Komisi XI yg membahas. Kami cuma mensikronisasi nanti jikalau mereka telah selesai,” kata Martin dikala dijumpai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, (19/11/2024).
Martin menerangkan RUU Pengampunan Pajak tersebut sudah masuk dalam daftar RUU yg panjang (long list). Kemudian Komisi XI meminta RUU Tax Amnesty menjadi prioritas.
Baca juga: Ternyata Tax Amnesty Jilid III Usulan Dewan Perwakilan Rakyat, Ini Alasannya |
“Itu telah ada di long list. Kemudian dalam pembahasan, Komisi XI meminta itu menjadi prioritas. Kaprikornus silahkan tanya ke Komisi XI saja,” terang Martin.
Ad interim itu, Ketua Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI Misbakhun mengatakan Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat secara secara tiba-tiba memasukkan RUU tersebut dalam long list. Untuk itu, Komisi XI memiliki gagasan memasukkannya selaku RUU prioritas Komisi XI.
“Sebagai Ketua Komisi XI yang selama ini bekerjasama dengan Menteri Keuangan, yang di dalamnya itu ada Direktorat Jenderal Pajak, maka Komisi XI memiliki gagasan buat kemudian menganjurkan itu menjadi prioritas di 2025,” kata Misbakhun dikala dijumpai di Kementerian PPN/Bappenas.
Misbakhun menyebut RUU Pengampunan Pajak kemungkinan besar akan akan dibahas bareng pemerintah pada tahun depan. Terkait sektor-sektor apa saja yang diberikan pengampunan, sejauh ini belum dibicarakan.
“Sektor apa saja yang mau dicakup di dalam tax amnesty itu, tax amnesty itu termasuk santunan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kami bicarakan sama pemerintah,” ucapnya.
Terkait janji pemerintah yang sempat menyatakan tidak mulai ada lagi tax amnesty, Misbakhun mengingatkan bahwa ini yaitu pemerintahan yg gres di bawah Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintahan ini yaitu pemerintahan yg baru, ya kan, pemerintahan yang baru. Visi-misi pemerintahan yang gres pasti kalian mesti amankan. Kalau memang ada tax amnesty, ya kami mesti ada,” terang Misbakhun.
Program tax amnesty pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 2016 dengan klaim cuma dilaksanakan sesuatu kali. Nyatanya, pemerintah kembali membuka aktivitas tax amnesty jilid II atau dimengerti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022 dan mulai berjalan jilid III.
“Kita tetap berupaya sedang seminar bagi wajib pajak itu tetap patuh, tapi pada dikala yang serupa kalian juga mesti menampilkan potensi kepada kesalahan-kesalahan yang masa kemudian untuk diberikan suatu program, jangan hingga orang mengelak terus dari pajak, tapi tak ada jalan keluar buat mengampuni. Maka amnesty ini salah sesuatu jalan keluar,” ucap Misbakhun.
tax amnestypengampunan pajakruu pajakdpr riprolegnas 2025kebijakan pajak
Leave feedback about this