27 April 2025
Berita Ekonomi Bisnis

Pemerintah Bantah Permendag 8/2024 Pemicu Sritex Pailit

Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor urusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Pabrik Sritex – Foto: Antara Foto/Mohammad Ayudha

Jakarta

Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 wacana Kebijakan Dan Pengaturan Impor yang menghasilkan industri tekstil, tergolong PT Sri Rejeki Isman (Sritex) babak belur.

“Ini hanya miskomunikasi saja sebetulnya,” kata Budi dijumpai di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Budi menerangkan hukum itu dibentuk untuk melindungi industri tekstil. Ada sejumlah hukum yg memang dibentuk untuk melindungi jual beli dalam negeri, mulai dari pengaturan impor busana sampai dikenakan bea masuk.

“Di Pemendag 8 dan sebelumnya itu TPT itukan mesti ada Pertek (Pertimbangan Teknis) itu telah clear. Kemudian impor busana jadi juga dikontrol kuotanya oleh Perdirjen Daglu (Perdagangan luar negeri) nomor 7 tahun 2024,” jelasnya.

Baca juga: Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Diminta Fokus Naikkan Daya Beli

Saat ditanya apakah ada potensi hukum itu direvisi, Budi mengatakan pemerintah memang selalu menjalankan meninjau bagaimana kebijakan itu berlaku. Dia kembali menegaskan bahwa hukum itu bukan yg menghasilkan industri tekstil babak belur.

“Itu kan senantiasa ada review peraturan yang dikenakan sesuai perkembangan. Tapi hukum Pemendag 8 dengan industri tekstil udah clear dan kalian melindungi industri tekstil,” terangnya.

Sebelumnya, dipahami Kementerian Perdagangan (Kemendag) berjumpa dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 wacana Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dinilai menghasilkan Sritex pailit.

Informasi ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. Katanya, konferensi tersebut dilangsungkan di Bandung.

“Saya mendapat info, telah ada konferensi wacana Permendag 8/2024 antara Kemenperin dan Kemendag, dan Bea Cukai juga, di Bandung,” kata Febri, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Febri sendiri belum memperoleh laporan rincian terkait dengan hasil konferensi tersebut. Namun ia memastikan, konferensi itu membahas wacana babak belurnya industri tekstil, tergolong Sritex.

Lihat Video: Terungkap Penyebab Sritex Pailit gegara Lengah Seolah Masalah Kecil

[Gambas:Video 20detik]

permendag 8sritexindustri tekstilkebijakan imporkementerian perdaganganbudi santosopailitperlindungan industri

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video